Insya'Allah, hitam ya hitam, putih ya putih, tidak akan aku tukarkan !
Melalui Blog ini Saya menyediakan layanan kunsultasi hukum dan membantu membuat dokumen dokumen hukum bagi masyarakat.

Selasa, 09 Juni 2020

Apakah Poligami itu Legal ?

 Assalammualaikum, WW.
Saudara- saudara se Bangsa dan se Tanag Air,
Apakah Poligami itu Legal ?
Kalau ada pertanyaan seperti itu, jawabnya adalah: “ Ya, legal apabila dilaksanakan secara legal pula, artinya hukumnya legal, tidak menyalahi ketentuan yang berlaku dan pelaksanaannya tidak melawan hukum.!”
Maksudnya adalah, bahwa UU Perkawinan RI memberi peluang untuk para suami melakukan poligami atau kawin lebih dari satu, seperti yang orang Padang bilang: Kawin Batambuah, namun dengan persyaratan yang ditentukan oleh undang undang. !  
Apakah itu artinya Hukum Perkawinan Indonesia berazaskan Poligami  ? No, tidak !
Hukum Perkawinan Indonesia berazaskan Monogami, hal mana dapat dilihat dari bunyi  pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawina“ Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Selanjutnya ditegaskan lagi pada pasal 3 ayat (1) nya: “Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.  Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”
Ya, hukum perkawinan Indonesia berazas monogami dengan sangat terang benderang dinyatakan dalam kedua ketentuan tersebut di atas.
Sedangkan ketentuan yang menyatakan poligami legal, diperbolehkan, dapat kita lihat pada bunyi pasal 3 ayat (2):“ Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan..”. Namun, persyaratan yang ditentukan undang undang Perkawinan untuk berpoligami sangatlah ketat. Seketat apa ?
Mari kita simak ketentuan poligami pada pasal 4 dan pasal 5, sebagai berikut:
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a.       isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.      isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.       isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b.      adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c.       adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan yang dimaksud pada  huruf a  tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.jadi hakim yang menentukan apakah persetujuan tersebut diperlukan atau tidak.
Selanjutnya UU Perkawinan tersebut diikuti pula oleh peraturan pelaksannya, yakni Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kusus tentang poligami diatur pada Bab VII, Pasal 40 sampai dengan pasal 44, yang redaksi lengkapnya sebagai berikut:
BAB VIII BERISTERI LEBIH DARI SEORANG
Pasal 40:
Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Pasal 41
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai :
a.       Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah : - bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; - bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; - bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
b.      ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
c.       ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
i.                    surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda-tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau.
ii.                  surat keterangan pajak penghasilan; atau.
iii.                surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
d.       ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

Pasal 42
(1)   Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan.
(2)   Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.
Pasal 43
Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.
Pasal 44
Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam Pasal 43.
Kemudian, ada lagi ketentuan lain tentang poligami yang berlaku khusus bagi orang Islam, yaitu Kompilasi Hukum Islam, Buku I, Bab. IX, mulai dari pasal 55 sampai dengan pasal 59, mari kita simak:
BAB IX BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 55:
(1)   Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2)   Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3)   Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

Pasal 56
(1)   Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2)   Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3)   Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1)   Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a.       adanya pesetujuan isteri;
b.      adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka.
(2)   Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3)   Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
Waw., sungguh ketat, ekstra rumit, bukan ?
Bukan tidak mungkin ini salah satu sebab mengapa orang diam diam melakukan Perkawinan Siri, yang seperti telah kita bahas terdahulu sangat merugikan bagi anak yang lahir ddari perkawinan itu, khususnya tentang hak memperoleh harta warisan orang tuanya.
 Lalu bagaimana akibatnya bagi mereka yang tidak mengindahkan segala syarat yang ditentukan undang undang itu ?
Jelas perkawinannya secara hukum tidak legal dan batal demi hokum, karena mana pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan, bahkan dapat melakukan upaya hokum pidana juga sebagai mana yang diatur dalam bab yang mengatur tentang ketentuan Pidana  pasal 45 dari PP No. 9 Tahun1975 tersebut.
Baiklah, sampai di sini dulu, bahasan poligami yang legal tapi syaratnya ketat dan rumit, sedang tentang pembatalan perkawinan poligami dan upaya pidanya akan kita bahas khusus pada kesempatan berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat mengirim blanko konsultasi yang sudah diisi di sini.