Insya'Allah, hitam ya hitam, putih ya putih, tidak akan aku tukarkan !
Melalui Blog ini Saya menyediakan layanan kunsultasi hukum dan membantu membuat dokumen dokumen hukum bagi masyarakat.

Sabtu, 20 Juni 2020

Falsafah Alam Takambang Jadi Guru Selayang Pandang.


     

Panakiak pisau sirauik ambiak galah batang lintabuang, salodang ambiak ka niru, Nan satitiak jadikan lauik, nan sakapa jadikan gunuang, alam takambang jadi guru.”

Inilah  redaksi lengkap dari Falsafah Alam Takambang Jadi Guru, yang artinya, air yang setitik rela (ihklas) diterima laksana sebanyak air lautan, tanah yang sekepal (segenggaman tangan) rela diterima laksana sebesar gunung dan alam semesta raya ini dijadikan guru (tempat belajar dan atau pemberi pelajaran).

Falsafah Alam Takambang Jadi Guru  adalah, “ filsafat hukum alam” dan atau, “ filsafat hukum kodrat”, yang merupakan pandangan hidup (way of life)  orang Minangkabau,  salah satu suku bangsa rumpun Melayu Nusantara, atau yang disebut dengan suku bangsa Melayu Minangkabau, yang telah bermukim di wilayah Sumatra Barat dan sekitarnya atau dikenal dengan sebutan,” Ranah Minang”, sejak kira-kira  2500-2000 tahun lalu (antara abat ke 5 -1 SM.). Falsafah tersebut disamping sebagai pandangan hidup, juga merupakan, “ norma dasar” atau sumber dari segala sumber hukum (Grundnorm) terbentuknya Hukum Adat Minangkabau. Dapat dikatakan kedudukan  falsafah tersebut dalam hukum adat Minangkabau tak obahnya seperti falsafah Pancasila di Negara Indonesia.

Falsafah atau filsafat sering dipahami sebagai pandangan mendalam tentang pertanyaan dalam kehidupan manusia. Dalam pemahaman yang demikian, filsafat ditangkap sebagai sesuatu yang abstrak. Lahirnya filsafat dilatar belakangi oleh rasa keingin-tahuan manusia atas pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawaban. Akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite dan mulai mencari-cari dengan akalnya dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu, pertanyaan mana terjawab secara berangsur-angsur, dalam kurun waktu berabad-abad. Para pemikir filsafat yang pertama hidup di miletos kira-kira pada abad ke 6 SM. Mereka adalah filsuf  alam, artinya para ahli fikir yang menjadikan alam semesta dan penuh keselarasan menjadi sasaran (objek ) pemikirannya, yang dipelopori oleh tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM). Filsuf kenamaan Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli. Sedangkan  Aristoteles (382 - 322 SM) mengartikan   filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.[1]

Apa yang dilakukan oleh tokoh pertama filsafat  tersebut, ternyata   dilakukan pula oleh nenek moyang orang Minang pada kurun waktu yang tak jauh berbeda, yakni kira-kira 2500-2000 tahun yang lalu atau abat ke 5 SM, buah pemikiran mana berwujud, Falsafah Alam Takambang Jadi Guru. Lahirnya  falsafah alam takambang jadi guru, erat kaitannya dengan karakteristik atau watak  dasar Orang Minang, yang selalu belajar dari fenomena-fenomena yang terjadi di alam semesta. Bagi mereka, alam tidak sekedar tempat bernaung, hidup, berkembang, mencari penghidupan dan berkubur, melainkan juga tempat belajar mencari kebahagiaan hakiki. Bahwa manusia harus selalu belajar dari alam dan bersyukur atas apapun yang diperoleh, banyak sedikitnya,  seperti yang diisyaratkan oleh falsafah tersebut.

Filsafat membangun banyak dasar-dasar keilmuan atau pengetahuan yang dipelajari manusia. Immanuel Kant mengartikan filsafat sebagai dasar segala pengetahuan diantara berbagai pengetahuan yang dipelajari manusia, salah satunya adalah  pengetahuan hukum . Sebuah adagium mengatakan; Ibi ius ibi societas, artinya, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Akan tetapi perkembangan filsafat sampai mengarah keakar fisafat hukum baru terjadi pada era abad ke 14-15 M, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-lmu lainnya, seperti Ilmu Politik, Ekonomi,Budaya dan lainnya.

Filsafat hukum, adalah cabang ilmu filsafat yaitu ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi, yang dikaji secara luas, mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat, yang mendasari  teori-teori dan penemuan norma-norma dalam hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan masalah-masalah umum dan abstrak mengenai hakekat hukum,  tujuannya, mengapa hukum itu  ada, dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Dan tujuan mempelajari ilmu filsafat hukum adalah untuk memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum. Disamping itu filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.  Menurut Gustaff Radbruch, filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari  hukum yang benar, sedangkan menurut Langmeyer: Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum. Dalam perkembangannya terdapat berbagai aliran filsafat hukum, diantaranya aliran filsafat hukum alam yang dipelopori diantaranya oleh Plato, Aristoteles, Thomas Aquino, dan Immanuel Kant.[2]

Filsafat Hukum Alam, adalah pandangan yang berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum).  Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi. Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu;  
  1. Aliran Hukum Alam Irrasional; Aliran ini berpendapat bahwa, hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife. Dan;
  2. Aliran Hukum Alam Rasional; Aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf. Immanuel Kant adalah diantara tokoh paling berpengaruh dalam aliran ini.

Selain itu, seorang filsuf terkenal lainnya bernama Huijbers, membedakan penggunaan istilah hukum alam dengan hukum kodrat. Menurutnya istilah yang benar untuk menyatakan hukum yang dimaksud adalah "hukum kodrat" dan bukan "hukum alam", karena  hukum itu merupakan bagian aturan alam semesta (natura) yang sebenarnya merupakan suatu keseluruhan kosmis yang penuh rahasia yang tidak dapat dijangkau oleh akal budi manusia. Bahwa hukum kodrat lebih kuat dari pada hukum positif, sebab menyangkut makna kehidupan manusia sendiri, hukum itu mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai azas bagi hukum yang dirumuskan dalam undang-undang tersebut.
Apa bila dihubungkan dengan teori-teori diatas, Falsafah Alam Takambang Jadi Guru  tergolong aliran filsafat hukum alam Rasional, karena pada waktu itu, nenek moyang orang Minang belum menyadari akan keberadaan Allah sang pencipta. Namun di sisi lain filsafat hukum alam dalam arti hukum kodrat yang dikemukakan  oleh filsuf Huijbers lebih mendekati kepada falsafah alam takambang jadi guru. Bahwa pengetahuan yang dipetik dari berguru kepada alam semesta, telah memberikan keyakinan kepada Nenek moyang orang Minang, bahwa semua rahasia penciptaan alam semesta tersimpan dalam sifat-sifat makhluk dan benda di jagat raya ini, dimana berlaku hukum alam, seperti;
“api panas dan membakar, air membasahi dan menyuburkan, kayu berpokok, berdahan dan berbuah, lautan berombak,  gunung berkabut, ayam berkokok, kambing mengembek, harimau mengaum dan sebagainya.”
Bahwa hukum alam itu, misalnya; Api membakar, air membasahi dan seterusnya.  merupakan kodrat yang berlaku universal, yang secara logika dan kasat mata kebenarannya tidak terbantahkan. 
Berdasarkan pandangan hidup yang demikian itu, nenek moyang orang Minang telah menyusun dan membentuk Hukum Adat Minangkabau, yaitu norma-norma hukum atau aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang mengatur kehidupan orang Minang, dari hal yang sekecil-kecilnya sampai ke yang lebih luas;  politik, ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya. Artinya, Nenek moyang orang Minang telah menjadikan pandangan hidup mereka tersebut sebagai norma dasar   (grundnorm ),  yang mendasari norma-norma atau aturan-aturan hukum adat Minangkabau, yang dituangkan dalam bentuk pepatah-petitih, pituah, gurindam dan pantun adat dengan memakai perumpamaan-perumpamaan atas fenomena-fenomena atau kejadian-kejadian pada benda-benda alam, seperti bunyi pepatah; “main aie basah, main api tabaka”. Main air basah, main api terbakar, artinya setiap perbuatan pasti ada resikonya.

Norma Dasar (Grundnorm), adalah norma tertinggi dalam satu sistem norma, yang merupakan puncak tempat bergantung bagi norma-norma yang  berada di bawahnya, ia tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, tetapi ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat. Hans Kelsen, dalam teorinya, “ stufentheory” (teori Hirarki norma Hukum) menyatakan,  bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki, di mana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yakni norma dasar (Grundnorm atau staatsfundamentalnorm). Kemudian  Hans Nawinsky mengembangkan teori Kelsen tersebut menjadi teori Kelsen-Nawiansky, bahwa grundnorm atau staatsfundamentalnorm adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis, ia tidak ditetapkan (gesetz), tetapi diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar, namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic.[1]

Di Indonesia Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum (grundnorm atau staatsfundamentalnorm), yang dijabarkan dalam UUD 1945, tidak sekedar sebagai proses sejarah kehidupan bangsa dan negara, tetapi lebih dari itu, ia lahir sebagai falsafah bangsa,  digali dari kaedah-kaedah, norma-norma masyarakat Indonesia yang beragam dan majemuk, terdiri dari berbagai ragam budaya, adat dan agama, sehingga dapat berlaku universal. Konsekwensi yuridisnya adalah segala bentuk aktivitas pembentukan dan perumusan hukum positif  Nasional Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai yang termuat dalam Pancasila.
Bahwa kebenaran hukum alam tersebut, telah membentuk hukum adat Minangkabau seperti yang digambarkan dalam pepatah adat;
“Adat nan tak lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan, sakali aie gadang, sakali tapian baranjak, namun baranjak di sinan juo.”
Adat yang tidak lekang karena panas, tidak lapuk karena hujan, sekali sungai meluap sekali tepian beralih, namun tetap ditepi juga, artinya, hukum adat tersebut sangat kokoh dan kuat, tidak mudah terpengaruh oleh budaya lain, namun  fleksibel terhadap  perkembangan zaman.  Itulah sebabnya selama berabad-abad, silih berganti kebudayaan asing masuk ke bumi Minangkabau, seperti; kepercayaan animisme, Hindu, Budha  dan Kristen tidak banyak berpengaruh, orang Minang tetap teguh memegang adatnya.

Tidak demikian halnya ketika Islam masuk ke Minangkabau, dibawa oleh para pedagang Arab. Orang Minang menyambut dengan tangan terbuka, karena ternyata syariat Islam mempunyai relevansi kuat dengan pandangan hidup dan hukum adatnya.  Setelah mempelajari  Syariat Islam secara mendalam, timbulah pemahaman mereka, bahwa kemampuan daya fikir manusia terbatas pada suatu titik yang tidak dapat ditembus logika dan kasat mata, yakni tentang keberadaan Allah, Pencipta alam semesta, yang hanya dapat diyakini melalui Wahyu Illahi. Dalam hal ini kebenaran yang terkandung dalam Falsafah Alam Takambang Jadi Guru, bahwa, “Nan bana tagak dengan sendirinyo”,  telah bertemu dengan kebenaran Syariat Islam dan disempurnakannya, sehingga tidak ada aral apapun yang merintangi orang Minang memeluk Islam dengan suka rela dan suka cita, tanpa ada paksaan dari para pedagang Arab tersebut.
Sejak itu, hukum  adat dan atau keputusan-keputusan yang diambil oleh para pemimpin masyarakat ( para penghulu dan cadiak pandai), tidak lagi berdasarkan musyawarah dan mufakat semata, melainkan juga berdasarkan ketentuan Allah dan Sunnah Rasullullah, sebagaimana digambarkan dalam pepatah adat;
“Syarak mangato, Adat mamakai, Syarak babuhua mati, adat babuhua sintak, Syarak batilanjang, adat basisampian.”
Artinya, Syariat Islam mengatur urusan ibadah kepada Allah (hablum minallah) dan urusan sesama manusia (Habllum minannas), adat boleh dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam,  Syariat Islam tidak boleh di rubah dan harus disampaikan secara apa adanya, sedangkan adat boleh di rubah melalui musyawarah mufakat  sepanjang memenuhi kaidah alur dan patut untuk mendapatkan kebenaran, biasanya disampaikan secara halus dengan bahasa kiasan atau sindiran, memakai perumpamaan-perumpamaan. Pada saat ini filsafat hukum alam rasional  yang dianut oleh orang Minang telah bergeser kepada filsafat hukum alam irrasional, dimana hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan, dan lebih jauh telah mencapai filsafat ketauhidan Islam.

Sehubungan dengan itu, seorang Filosof Islam bernama Al-Kindi (dilahirkan di Kufah sekitar tahun 185 H), mengatakan, bertemunya agama dan filsafat dalam kebenaran dan kebaikan sekaligus menjadi tujuan  dari keduanya. Agama disamping wahyu mempergunakan akal, dan filsafat juga mempergunakan akal. Bahwa pengetahuan tentang kebenaran termasuk pengetahuan tentang Tuhan, tentang ke-Esaan-Nya, tentang apa yang baik dan berguna, tidak ada yang lebih berharga bagi para pencari kebenaran daripada kebenaran itu sendiri.  

Selanjutnya, menurut Imam Al-Ghazali, bahwa dunia itu berasal dari iradat (kehendak) Tuhan semat-mata, tidak bisa terjadi dengan sendirinya. Iradat tuhan itulah yang diartikan penciptaan. Terjadinya segala sesuatu di dunia ini karena kekuasaan dan kehendak Allah semata, tidak tunduk pada  hukum pasti sebab dan akibat (hukum kausalitas). Bahwa asal Allah berkehendak, api bisa saja tidak membakar, air bisa saja tidak membasahi, seperti misalnya,  tidak terbakarnya Nabi Ibrahim ketika dibakar dengan api. Inilah filsafat ketauhidan Islam yang menggugurkan hukum sebab akibat-rasional filsuf barat umumnya.  Pemahaman yang seperti inilah yang diajarkan Syariat Islam,  sehingga membuka tabir pembatas logika orang Minang dengan alam bawah sadarnya, yang menjadi salah satu sebab dan atau pendorong kuat orang Minang dengan mudah memeluk agama Islam.  

Meskipun demikian, pada awalnya, dikalangan masyarakat, masih terdapat  perbedaan persepsi tentang Hukum Adat Minangkabau dengan Syariat Islam, khususnya dalam masalah hukum kekerabatan dan hukum waris, yang memerlukan penyesuaian mendasar dalam kaidah hukum serta kelembagaan sosial, yang tidak jarang menimbulkan konflik di tengah masyarakat, terutama antara Kaum ulama yang menginginkan pemurnian Syariat Islam dengan Kaum Adat yang  mempertahankan kebiasaan  lama yang tidak sesuai dengan Syariat Islam, seperti; hukum waris harta pusako tinggi,  sabung ayam, judi dan sebagainya, ditambah pula ikut campurnya Kolinial Belanda dengan politik adu-dombanya semakin  memperkeruh dan memperuncing  keadaan, yang berujung terjadi perang saudara antara Kaum Ulama dengan Kaum Adat  yang dikenal dengan Perang Padri (1803-1837). Namun dibalik heroiknya Perang Padri yang sangat menyengsarakan masyarakat, Allah memberi rahmat yang tidak terhingga kepada Orang Minang, karena setelah perang saudara berkepanjangan, kedua belah pihak menyadari kelicikan Belanda, mereka kembali bersatu melawan Belanda. Dan tidak hanya itu, merekapun berhasil membuat kesepakatan, menyatukan Hukum Adat dengan Syariat Islam, sebagai  norma dasar hukum adat yang baru, yang dituangkan dalam Piagam Bukik Marapalam, yakni falsafah;
Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah”
Artinya, hukum adat bersendikan Syariat Islam,  Syariat Islam bersendikan Al-Qur’an dan Sunnah Rasullulah, Syariat Islam yang memberi fatwa, adat yang melaksanakan, adat yang tidak sesuai dengan Syariat Islam dibuang.  Dengan demikian Falsafah Alam Takambang Jadi Guru yang semula merupakan filsafat hukum alam rasional, kemudian telah pula bergeser ke filsafat hukum alam irrasional yang telah menyadari dan mengakui adanya Allah sang Pencipta, namun masih memisahkan antara aturan adat dengan agama, kemudian secara perlahan menyatu dan atau melebur ke dalam filsafat ketauhidan  (filsafat hukum Islam) secara penuh, sehingga secara berangsur-angsur  pula  hukum adat Minangkabau terintegrasi oleh Syariat Islam, dan seiring berjalannya waktu integrasi  tersebut makin sempurna,  puncaknya adalah apa yang tertuang dalam Piagam Bukik Marapalam tersebut.  Itulah tonggak  Reformasi Hukum Adat Minangkabau yang paling menentukan dalam sejarah kebudayaan Minangkabau secara keseluruhan, sebagai Rahmat Allah yang tidak terhingga terhadap orang Minang, hikmah yang terkandung dibalik kesengsaraan selama  perang Padri, yang  patut disyukuri oleh Orang Minang, karena apa yang tertuang di dalam Piagam Bukik Marapalam tersebut  telah menyempurnakan hukum adat Minangkabau dengan Syariat Islam, sehingga melandasi dan mewarnai kehidupan masyarakat di semua aspek kehidupan sebagai insan yang berilmu, berbudaya dan beragama, walaupun perang Padri berujung dengan ditangkapnya Tuanku Imam Bonjol oleh Belanda.

Piagam Bukik Marapalam, tak lain dan tak bukan merupakan wujud dari bertemunya dan atau menyatunya kebenaran hukum alam dengan kebenaran tauhid, dan itupun tidak terlepas dari Iradah Allah seperti yang disampaikan Imam Ghazali di atas, sehingga benarlah adanya, orang Minang patut memanjatkan syukur yang tak terhingga atas rahmat tersebut. Dan bahwa sebenarnyalah tanpa disadari oleh orang Minang, kebenaran tauhid tersebut sudah ada dalam falsafah alam takambang jadi guru, seperti antara lain isi pepatah adat; “Nan bana tagak dengan sendirinyo”, yang tidak lain dan tidak bukan merupakan isi pokok dari keesaan Allah yang termuat dalam Surat Al- Ihklas. Dan Piagam Bukik Marapalam  itu  diikuti pula dengan sumpah, yang terkenal dengan Sumpah Sati Marapalam, berbunyi;
ka ateh indak bapucuk, ka bawah indak baurek, di tangah digiriak kumbang.”
Arti dari sumpah ini adalah, siapa yang melanggar  norma dasar hukum adat itu, tidak akan selamat dunia akherat.

Hanya Allah lah yang tahu, apakah sumpah di atas yang menyebabkan orang Minang semakin kokoh memegang adatnya, mendarah daging dalam diri mereka sebagai integritas atau jati dirinya sampai sekarang, meskipun dalam realita  belum tentu mengamalkan norma-norma adat itu dengan semestinya, bahkan tak jarang melakukan pelanggaran dan atau perbuatan yang bertentangan dengan adat, namun integritas sebagai orang Minang tetap dipertahankan, hal mana terbukti dari orang Minang sangat takut dengan sanksi adat; dibuang sepanjang adat.

Selanjutnya, disempurnakannya falsafah alam takambang jadi guru oleh Agama Islam dan atau meleburnya filsafat hukum alam ke dalam Syariat Islam dan atau menyatunya hukum adat dengan hukum agama Islam, telah memperkokoh norma-norma atau ketentuan-ketentuan Hukum Adat Minangkabau dalam mengatur kehidupan masyarakat dalam semua aspek kehidupan, dari hal yang sekecil-kecilnya sampai ke yang lebih luas;  politik, ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya. Sistim pemerintahan yang memadukan semua unsur masyarakat secara bersama-sama menjalankan pemerintahan, yang dikenal dengan tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin, (Ninik-mamak, Alim-ulama dan cadiak pandai)  sangat efektif dalam mempercepat pembangunan.  Pandangan hidup beradat dan Islami yang telah menjadi integritas atau jati diri orang Minang, sangat mendorong berkembangnya generasi dengan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, Islami, intelek dan berbudaya.Nagari-nagari ditata secara Islami, yang mana setiap Nagari wajib adanya mesjid, setiap kampuang wajib adanya surau , telah memberi ruang lahirnya generasi yang dicitakan. Demikian pula dilapangan pendidikan, banyak didirikan perguruan atau sekolah-sekolah berbasis Islam, banyak anak muda dikirim ke tanah suci memperdalam ilmu agama, dan ke Eropah menuntut ilmu pengetahuan umum. Hukum Adat Minangkabau yang sangat memulyakan perempuan telah pula menjadikan perempuan Minang mampu berkiprah setara dengan laki-laki, sehingga wajar ada yang mengatakan kesetaraan gender tidak  popular didengung-dengungkan di bumi Minangkabau. Sejarah mencatat, tak terhitung jumlahnya orang Minang menjadi  putra-putri terbaik bangsa dalam berbagai profesi, seperti;  ulama, pejuang, sastrawan dan lain sebagainya, antara lain; Tan Malaka, Bung Hatta, Agus Salim, Syahrir,  Yamin, Rohana Kudus, Rasuna Said dan banyak yang lainnya. Demikian Falsafah Alam Takambang Jadi Guru  sebagai norma dasar (grundnorm atau staatsfundamentalnorm) pembentuk Hukum Adat Minangkabau secara historis telah mampu mengangkat kebudayaan Minangkabau pada level kejayaan yang sangat menentukan di bumi Nusantara ini, terutama sekali sejak masuknya agama Islam ke Ranah Minang,  perang mengusir penjajah, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan Indonesia.

Namun realita dewasa ini kebudayaan Minangkabau mengalami kecendrungan meredup dan atau memudar karena berbagai sebab, baik karena kurangnya pembelajaran tentang adat dan budaya dari para tokoh-tokoh adat dan cendikia (cerdik pandai),  para Penghulu dan atau ninik mamak tidak lagi mampu dan atau tidak lagi mau menjalankan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan hukum adat, hubungan kekerabatan mamak kemenakan yang mulai renggang,  sistim pemerintahan yang kurang memberi ruang untuk eksisnya hukum adat, sistim perundang-undangan serta regulasi peraturan yang mendorong masyarakat menjadi miskin sehingga tanah ulayat sudah mulai di jual, pada hal adat melarangnya,  maupun kurangnya perhatian pemerintah terhadap pelestarian budaya, serta sebab-sebab lainnya, sehingga filterisasi terhadap arus globalisasi dan atau pengaruh asing menjadi menipis. Inilah tantangan yang tidak dapat dianggap enteng oleh masyarakat Minangkabau, apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka bukan tidak mungkin akan terjadi hal sebagaimana digambarkan dalam pepatah adat;
“Jalan dialiah urang nan lalu, Cupak lah dituka urang panggaleh.”
Artinya,  apabila tidak segera diatasi, maka suatu hari kelak orang Minang bakal tidak bisa jadi tuan di buminya sendiri, bahkan boleh jadi akan jadi jongos di atas tanah ulayatnya, Ranah Minang akan tinggal nama, orang Minang bakal terusir dari kampung halamannya, seperti halnya  terjadi pada suku bangsa lain  di beberapa daerah di Nusantara ini, seperti misalnya suku bangsa Betawi yang hampir sebahagian besar tanah ulayatnya sudah dikuasai dan dimiliki oleh orang pendatang atau orang asing, masyarakat Papua yang  hasil buminya dinikmati orang pendatang atau orang asing, sedangkan penduduk pribumi banyak yang menjadi miskin dan terpinggirkan.

Hukum Adat, meskipun tidak tertulis, umumnya berlaku  dan dipatuhi oleh masyarakatnya, karena sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan serta tatanan kebudayaannya dan eratnya ikatan bathin mereka dengan bumi tempat hidupnya, yang satu sama lain berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya,  misalnya; ikatan secara genealogis marga di Tanah Batak, Klebu di Kerinci, ikatan secara teritorial di desa Jawa dan Bali, demikian pula masyarakat Minang, mempunyai ikatan geneologis-teritorial dengan tanah ulayat mereka. Konsekwensi logis dari itu, misalnya tentang peraturan pertanahan, mustahil dapat diseragamkan antara hukum tanah ulayat  di Jawa dengan di Sumatra Barat,  yang sudah ada dan berlaku sejak ribuan tahun yang  lalu, jauh sebelum Negara Indonesia ada.

Friedrich Carl von Savigny (1770-1861), seorang pemikir  utama dalam mashab sejarah hukum, mengatakan,  bahwa hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Konsep ini dipengaruhi oleh agama (supranatural), seperti halnya yang berlaku di Indonesia dengan berlakunya hukum adat yang ditentukan oleh keseimbangan “magis-religius (kosmis)”. Inti  dari teori Von Savigny adalah; “semua hukum pada mulanya dibentuk dan dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum, baru kemudian oleh yurisprudensi. Von Savigny menekankan bahwa setiap masyararakat mengembangkan hukum kebiasaanya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat (termasuk kepercayaan) dan konstitusi yang khas, tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat  dan selalu berubah seiring perubahan sosial, karenanya hukum di satu negara tidak dapat diterapkan/ dipakai oleh negara lain karena masyarakatnya berbeda-beda begitu juga dengan kebudayaan yang ada di suatu daerah sudah pasti berbeda pula, karena itu undang-undang tidak dapat berlaku atau diterapkan secara universal.
Teori Friedrich Carl von Savigny tersebut di atas,boleh dibilang mewakili kenyataan yang ada dalam masyarakat hukum adat di Indonesia. Bahwa kebhinekaan suku bangsa direpublik ini yang sudah ada sebelum lahirnya Republik Indonesia, sehingga sudah barang tentu tidak dapat diseragamkan dalam satu peraturan yang baku. Bahwa dalam banyak hal terdapat sistim hukum adat di Negara ini yang memerlukan peraturan perundang-undangan dan atau regulasi khusus berlaku di daerah setempat, seperti misalnya hukum mengenai tanah ulayat di Jawa sudah pasti berbeda dengan adat Minangkabau.

Bahwa ikatan bathin geneologis-teritorial  orang Minang dengan tanah ulayatnya menimbulkan konsekwensi, berupa prinsip dasar;
“Dijua tak makan bali digadai tak makan sando, kabau tagak  kubangan tingga”
Artinya, tanah ulayat tidak boleh dijual,  hanya boleh digarap oleh anggota kaum,  hasilnya boleh dibawa, tetapi  tanahnya tidak boleh dimiliki. Bahwa tanah ulayat atau harta pusaka tinggi hanya boleh digadai dalam hal untuk menjaga harkat dan martabat kaum, yakni apabila terjadi  4 perkara;
  1. mayik tabujua di ateh rumah, artinya mayat terbujur di atas rumah, ada anggota kaum yang meninggal yang memerlukan biaya cukup banyak menguburkannya, misalnya meninggal di rantau perlu di bawa pulang untuk dikuburkan atau meninggal di rumah sakit;  
  2. rumah gadang katirisan , artinya rumah besar rusak, perlu direnovasi dengan biaya besar, karena rumah gadang oleh orang Minang menyangkut harkat dan martabat kaum, sehingga perlu dijaga kelestariannya;
  3. gadih gadang alun balaki, artinya anak gadis sudah tua, belum menikah, sehingga perlu biaya besar untuk mencarikan suaminya;
  4.  pambangkik batang tarandam, artinya pembangkit batang terendam, artinya untuk mengangkat marwah  atau martabat keluarga/kaum, biasanya orang bisa menggadai sawah ladang untuk menyekolahkan anak/kemenakan ke daerah lain, ke Jakarta misalnya, atau ke luar negeri.

Bertolak dari uraian di atas, mengingat mayoritas masyarakat Sumatra Barat adalah penduduk asli Minangkabau yang seluruhnya beragama Islam, di mana adat dan Syariat Islam telah menyatu sebagai integritas atau jati diri orang Minang secara turun temurun dan secara historis orang Minang telah berperan besar terhadap kemerdekaan dan kemajuan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, serta mengingat realita dewasa ini,  patut kiranya Hukum Adat Minangkabau sebagai manifestasi dari norma dasarnya tersebut, dijadikan dasar pembentukan atau perumusan hukum positif Indonesia, ditingkat Perda Sumatra Barat. Lagi pula secara konstitusionil  di mungkinkan oleh  UUD 1945 dan relevan dengan tujuan Otonomi Daerah.
Bahwa kenyataannya para perumus undang-undang kurang berminat menjadikan hukum adat sebagai sumber hukum positif Nasional,  kalau pun ada, namun  implementasinya tidak sejalan dengan hukum adat. Sebagai contoh mengenai hukum tanah adat yang diatur dalam pasal 5 Undang Undang Pokok Agraria  (UU RI No. 5 Tahun 1960), yang berbunyi;
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama
Selanjutnya tentang Hutan Lindung  yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang diperbaiki dengan UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, yang berdasarkan Pasal 1 (angka 4, 5, 6 dan 8) dan 4 (3) dapat disimpulkan :“Bahwa dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (hutan hak), sedangkan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bahwa Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Sedangkan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Artinya adalah bahwa Negara dapat menetapkan suatu kawasan hutan sebagai hutan lindung sepanjang ternyata kawasan hutan tersebut tidak termasuk kawasan hutan yang telah merupakan hutan hak dan atau hutan adat, yakni hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.”
Demikian pula Perda Sumbar No. 9 Tahun 2000 Pasal 1 ayat 7, dimana Nagari didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam Daerah Propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari beberapa himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan memilih pimpinan pemerintahannya, dan;
Perda Sumatra Barat No. 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya, pasal 2, yang  berbunyi:
  1. Azas utama tanah ulayat bersifat tetap berdasarkan filosofi adat Minangkabau “ jua ndak makan bali, gadai ndak makan sando”
  2. Azas pemanfaatan tanah ulayat adalah manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat, berkeadilan dan bertanggung jawab sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah.
  3. Azas Unilateral yang merupakan hak pewaris tanah ulayat yang berlaku dalam suatu kekerabatan menurut garis keturunan ibu.

Peraturan-peraturan perundangan-undangan tersebut, sekilas tampak  memberi harapan, namun implementasinya ternyata tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan Hukum Adat itu sendiri, baik dari segi regulasinya yang tumpang-tindih, maupun dari segi aplikasinya, serta minusnya good will para penyelenggara Negara. Keadaan itu diperparah pula oleh buruknya birograsi  dan maraknya budaya korupsi, sehingga sangat merugikan masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat mengirim blanko konsultasi yang sudah diisi di sini.