Konsultasi Hukum Online Untuk Keluarga Dan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak
Insya'Allah, hitam ya hitam, putih ya putih, tidak akan aku tukarkan !
Melalui Blog ini Saya menyediakan layanan kunsultasi hukum dan membantu membuat dokumen dokumen hukum bagi masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ibu YTH, dalam kasusu ini, tidak bijak juga rasanya jika kita menyalahkan hukum. Hukum diciptakan salah satunya untuk ketertiban masyarakat, as a tool of social enginering. Itulah salah satu fungsi hukum. Pernikahan siri terjadi juga atas inisiatif kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. artinya, perempuan tersebut tahu apa resiko hukumnya jika ia menikah siri.kalau dalam kaidah fiqh: ridho bi syai' ridlo bima yatawaladu minhu. rido dngan sesuatu, maka rido dengan semua akibat yang timbul dr sst itu. sudah tahu nikah siri tidak dilindungi negara, kok masih melakukan.sebagai perempuan jngn mau juga kalau dinikah siri. kalau sudah KDRT, y dipidanakn saja.
BalasHapus