Uni MM,
begini uni, saya menikah tahun 1996, dan dikaruniai 2 orang anak. Putri saya (1998) dan almarhum putra saya (2000-2009). Suami saya memang termasuk pria yang tidak romantis. Saya menyadari hal itu sejak kami pacaran, namun setelah menikah, ternyata, saya sangat membutuhkan perhatian lebih selayaknya istri2 yang lain. Karena ketidak romantisan suami tersebut, terkesan bagi saya, jadi seperti yang tidak peduli dan peka terhadap keinginan istri. Tapi saya pikir, ya sudah, saya menerima apa adanya. Saya paham bahwa tidak ada yang sempurna, ter masuk juga perkawinan. Namun permasalahan mulai sedikit demi sedikit timbul ketika saya membutuh teman bicara, suami saya tidak bisa memberikan waktunya sehingga saya pendam sendiri. PErnah saya kesal, jadi kerja tidak kenal waktu, karena saya merasa tidak diperhatikan. Tapi sejak 4 tahun terakhir, saya lebih banyak di rumah karena saya ingin merwat anak2 saya. Apalagi sejak awal perkawinan selalu ada saudara ipar yang tinggal serumah dengan kami.
dan hal yang membuat saya kurang nyaman krena suami tdk pernah meminta ijin saya dulu kalo aka nada keluarganya yang ikut menumpang, jd tiba2 ada tambahan angoota kel yang menetap. Namun lagi2 saya harus menerima dan mengikuti suami meskipun ada ganjalan dlm hati karena saya tidak bis amenata rumah sesuai dengan keinginan saya. Hingga saat ini di rumah kami tinggal seorang sepupu suami saya (non muslim dan saya tidka ingin ada yang beda agama di rumah), dan adik kandung suami beserta istri dan anaknya, ditambah seorang pembantu dan seorang putri saya. Jadi total ada 8 jiwa. Saya pernah mengungkapkan keberatan saya kepada suami karena adanya keluarga dalam keluarga yang menjadi beban kami juga, namun suami malah marah dan bilang kalau saya tidak suka, saya bisa pergi dari rumah.
Kami juga tidak bisa bersenda gurau layaknya pengantin baru, karena seja awal ada kakak dan adik ipar yang tinggal bareng dan kekakuan komunikasi dan kemesraaan ini terbawa sampai sekarang karena adany apihak lain sehingg asuami saya selalu menjaga jarak dan lebih mementingkan komunikasi dengan saudaranya ketimbang dengan saya, istrinya. 13 tahun saya lalui ini, dan saya hampir putus asa. Rasanya saya tidak mendapatkan hak-0hak saya sebagai istri.
Tidak dimintai pendapat, tidak dinafkahi batin dengan ikhlas, dan tidak pernah saya mengetahui berapa gaji suami. Setiap kali saya minta selalu dimarahi. Paling saya inta uang belanja harian, dan kalau beliau kehabisan uang, ya saya yang tanggulangi. Uni.. pakah salah bila saya ingin merasakan kami hanya tinggal yang memang keluarga inti saja? apakah salah bila saya ingin dia selalu menjadi imam kalau ada kesempatan shalat berjamaah? apakah salah bila saya men ginginkan digauli (usia suami saya 46 tahun, dan selalu alasan sudah tua, capek, fokus cari duit)? apakah salah bila sebelm berangkat kerja saya ingin cium tangan dan dicium pipi saya? oiya, kalau tidur suami saya selalu membelakangi saya, dan membatas
membatasi dengan guling. Bila saya mendekat, dia langsung mendiring saya dan bilang sempit lah, sesaklah, ada aja alasan... apakah salah bila saya ingin bermesraan, bercengkerama? saya tidak pernah mendapatkan ini uni, dia selalu bilang saya berlebihan, neko2. kalo mau ya apa adanya.. kalo ga mau ya silakan kawin dengan yang lain. sakit hati saya uni... Padahal saya ingin sekali membina keluarga yang sakinah, mawadah dan warrahmah. Namun seolah suami saya tidak mebutuhkan itu. Saya tidak pernah mendapatkan waktu untuk mebicarakan masalah Rumah Tangga dan masalah penataan Rumah. Segalanya diputuskan suami saya tanpa menanyakan pendapat saya. KEtika renovasi rumah pun, saya tidak diajak bicara, tiba2 ada tukang dan bangun rumah. Ketika kehabisan biaya, barulah mengejar saja untuk mebantu. Dan ketika anak saya meninggal, dia tidak menanyakan saya mengenai pemakaman, dia putuskan sendiri tempatnya, dan hal yang lebih menyedihkan adalah, dia tidak memberitahu saya hal pemakaman, saya justru tahu dari pelayat. Sedih hati saya uni. Dan saya pun tidak pernah disupport ketika saya sedih, tidak pernah diajak ngobrol, telepon tidak diangkat, sms tidak dijawab, padahal saya ingin seperti layaknya pasangan yang lain, ada komunikasi dalam bentuk apapun. Saya ingin ditelpon, d isms tapi tidak tidak pernah lakukan itu. Saya juga ingin ditanggapi ketika saya telp ato sms, tapi dia bilang, kerja lebih penting. Dan di rumah, tidak ada waktu bicara, karena dia ada kegiatan social RT, RW dan organisasi lain. Jadi benar2 tidak ada waktu buat saya. Kalau dia bercanda dengan anak saya, dan saya nimbrung, dia bilang, ikut2 aja.. sana jangan ganggu.. mohon advis uni…
Wa' alaikumsalam , wr. wb.
Adik,
Uni do akan sa'at ini adik baik-baik saja,kiranya dapat memahami bahwa apa yang terjadi di alam ini adalah atas izin dan kehendak Allah, termasuk masalah yang adik alami selama lebih kurang 13 tahun ini, karena mana anda dapat bersabar dan tabah.
Uni salut atas ketabahan dan kesabaran adik, namun ini harus di akhiri, karena apa yang adik alami ini sudah memenuhi pasal 5 b, UU Penghapusan KDRT.
Dalam rumah tangga benar suami adalah kepala rumah tangga, namun bukanlah berarti tidak ada hak-hak dan kewajiban yang seimbang antara suami-istri, karena justru sebagai kepala rumah tangga suami mesti memberikan semua itu secara penuh.
Bahwa sikap otoriter suami adik perlu dihentikan, apa lagi telah membuat adik menderita, dan bahkan sikap tidak peduli akan perasaan dan keinginan istri itu juga sudah termasuk kekerasan fsikis.
Untuk itu adik perlu bersikap tegas terhadap suami, patuh pada suami bukan berarti adik harus membiarkan diri teraniaya, setiap kali dia marah mesti diam dan atau mengalah, saya anjurkan bicarakan semua keluhan adik ini pada suami sampai tuntas, jangan terhenti karena dia marah dan anda ketakutan, kita hidup dalam negara hukum, bahwa anda juga berhak menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh tinggal di rumah anda, bahwa suami wajib memenuhi keinginan istrinya sepanjang itu wajar.
Bahwa adalah wajar adik membutuhkan keleluasaan dalam rumah sendiri tanpa harus diganggu oleh keberadaan orang lain meskipun itu saudara, dan apa lagi saudara tersebut sudah menunpang seperti perasit, yang menurut etika normal tidak punya etika menumpang di rumah orang dengan gratis dan tidak mau tahu orang suka atau tidak.
Tidaklah salah kalau adik minta suami untuk menyuruh mereka pindah, dan kalau suami keberatan anda melakukannya sendiri, karena anda berhak untuk itu. Anda takut suami marah ?
Itu resiko, anda mesti hadapi itu, dia pilih anak istri atau orang lain, kalau dia tidak setuju , terserah dia. , dan dia tidak berhak menyuruh anda pergi, karena rumah itu juga milik anda, bahwa kalau ada pertengkaran dalam rumah tangga adalah wajar suami yang meninggalkan rumah.
Sebagai istri anda wajib hormat dan patuh sama suami, dan sebaliknya suami juga wajib menyayangi istrinya, membuat rumah tangganya bahagia, jadi anda tinggal bilang bahwa anda tidak bahagia dengan keberadaan orang lain di dalam rumah.
Mengenai masalah hubungan intim yang tidak normal sebaiknya anda sarankan suami berobat ke dokter.
Jadi anda harus tegas mengemukakan semua kemauan, keinginan dan atau keberatan anda pada suami, dan bicarakan sampai tuntas, jangan anda berhenti hanya karena suami marah, kalau suami bisa marah anda juga manusia yang bisa marah, namun sepanjang masih bisa dibicarakan baik2 kenapa tidak.
Bahwa secara umum uni melihat suamimu cukup bertanggung jawab, oleh karena itu usahamu memperbaiki keadaan adalah langkah maju, dan uni yakin suamimu juga tidak ingin rumah tangga anda hancur, iya kan ?
Langkah - langkah yang harus di coba :
1. Bicarakan kembali dengan suami, kalau perlu dengan memperlihatkan print out konsultasi ini. atau ;
2. Sarankan kepada suami untuk berkonsultasi;
3. Kamu bicara sendiri sama saudara tentang keberatanmu akan keberadaan mereka, tentunya dengan baik2 , bahwa kamu ingin mereka pindah.
4. Apapun reaksi suami tentunya mesti kamu hadapi sebagai sebuah resiko, dan andai kata ada kemungkinan resiko akan membahayakan secara fisik, sebaiknya sebelum mengambil tindakan tegas, kamu bicarakan dulu dengan RT setempat agar supaya kamu mendapatkan perlindungan.
5.Kalau langkah2 di atas tidak berhasil sebaiknya kamu menempuh jalur hukum atas tindakan KDRT oleh suami ke POLSEK setempat.
6.Sebagai istri yang juga berhak atas rumah yang sekarang anda tempati, saya sarankan jangan mau tinggalkan rumah itu, kalau ada yang akan meninggalkan rumah adalah suami dan saudara2nya karena :- laki2 bisa tinggal dimana saja, dan saudara2nya memang tidak berhak tinggal di situ.
Bahwa andai kata akibat sikap tegas mu, suamimu memilih untuk bercerai, itu tidaklah mudah, karena untuk menceraikan istri diperlukan alasan2 yang cukup secara hukum.
Demikian dapat aku sampaikan advis hukum, dan satu hal keutuhan rumah tangga tidak ada artinya kalau di dalamnya anda menderita, dan suami istri wajib membuat pasangannya bahagia, sebagaimana tujuan dari perkawinan itu sendiri.
berikut ini saya lampirkan blok saya yang berisi undang2 perkawinan dan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat anda pelahari :
wassalam,
Adinda Anonim yang baik,
BalasHapusberdasarkan pasal 6 UUPerkawinan, seorang yg belum berusia 21 tahun, harus minta izin orang tua untuk melakukan perkawinan. Jadi secara hukum adinda memang belum bisa melakukannya sendiri.
Mengenai pelarianmu yang dibantu sang pacar, memang beresiko hukum kalau ketauan, oleh karena itu ibu sarankan kembali saja kerumah dulu, dan fikirkan lagi rencanamu dan juga fikirkan lagi maksud orang tua atau keluargamu yang tentunya orang tua akan slalu berkeinginan yg terbaik untuk anaknya terlepas dari soal sikap kasar dan keras keluargamu.
Masih ada tenggang waktu 1 tahun untukmu berfikir, fikirkanlah..!
semoga nasehat ibu bermanfaat.
Marni Malay.
http://sdm.ugm.ac.id/main/sites/sdm.ugm.ac.id/arsip/peraturan/UU_1_1974.pdf
trimakasih umi marni atas nasehat ibu buat saya.
BalasHapusAss Uni Marni.. saya ingin berkonsultasi semoga ibu berkenan membantu saya..
BalasHapusSaya gadis 28th, islam, berencana menikah di LN bersama pasangan yg beragama katholik. cara ini sudah kami pikirkan karena kami ingin tetap pada keyakinan masing2 setelah menikah nanti dan supaya tidak ada salah satu pihak yg merasa dirugikan.
Yang saya ingin tanyakan, jika menikah di LN apakah surat nikah dari LN tersebut sah dimata hukum Indonesia? Apakah perlu disahkan kembali di catatan sipil setempat di indonesia? jika harus disahkan kembali di catatan sipil, persyaratannya apa saja? Apakah pencatatan tsb harus mengikuti salah satu agama? Dan bagaimana status anak kami nantinya? Saya takut di akta kelahiran nanti tertulis anak tidak sah.
Mohon penjelasannya Uni..
Terimakasih
Waalaikumsalam ananda,
HapusAlhammdullilah anda bertanya, sebab pernikahan adalah hal yang sangat sakral dalam hidup manusia beradab dan beragama.
Ketahuilah, bahwa sebuah poerkawinan hanya sah apa bila dilaksanakan menurut agama masing2.
Dalam Islam perkawinan hanya dibolehkan dengan sesama orang Islam, tegasnya tidak ada perkawinan campur agama, perkawinan menurut islam adalah hanya antara dua orang beragama islam , tidak yang lainnya.
dan tidak ada lembaga hukum perkawinan campur agama di belahan dunia manapun, bahwa catatan sipil bukanlah lembaga perkawinan, melainkan tempat pencatatan perkawinan secara administratif, agar dengan pencatatan itu dapat dibuktikan telah terjadinya sebuah perkawinan.
ibu anjurkan ananda berkonsultasi kepada alim ulama/ustad,untuk lebih jelasnya.
karena tidak ada lembaga perkawinan campuran, maka konsekwensi logisnya adalah status anakmu menjadi anak tidak sah. Sebaiknya kalau ananda tetap meyakini islam sebagai agamamu niat untuk menikah dengan orang dari agama lain sebaiknya dan harus dibatalkan karena agama tidak membolehkannya. demikian
Silahkan bertanya lagi kalau masih belum jelas.
Assallammualikum Uni,
BalasHapusssalamualaikum W.W Uni semoga sehat selalu,
mohon maaf saya ingin menanyakan sesuatu tapi terlebih dahulu saya ceritakan sedikit kronologisnya.
saya adalah kakak tertua dari 4 orang bersaudara ( 2 laki-laki dan 2 perempuan ) adik perempuan saya telah melukai hati ibu saya sehingga di akhir hidupnya beliau telah memutuskan hubungan dengan adik perempuan tersebut dan juga berwasiat bahwa tidak ada satu peser pun harta buat adik saya tersebut .saat ini ibu saya meninggalkan sebuah rumah yang saat ini dihuni oleh bapak dan adik perempuan saya yang lain.sesuai hukum yang berlaku didaerah saya ( daerah minang ) bahwa perempuan mendapatkan hak waris.saya ingin bertanya apakah adik perempuan saya yang yang telah putus hubungan keluarga masih ada hak?karena sampai saat ini dia masih berusaha mengutik utik hak dia.saat ini rumah tsb dikontrakan kepada orang lain dan pada adik saya melakukan pengembokan pada rumah tersebut.
sebaiknya langkah apa yang harusa saya lakukan?
demikianlah pertanyaan saya ,terima kasih atas bantuannya uni.
wasallammuallaikum w.w
Waalaikumsalam,
Hapusterimakasih telah mendo'akan saya dan terima kasih juga telah bertanya.
Sesuai dengan UU Perkawinan yg berlaku di Indonesia, perkawinan dan waris diatur menurut agama masing2, bagi orang Islam berlaku hukum waris Islam, yakni suami mendharta warisan istrinya dan sebaliknya, anak laki2 dua bahagian dari anak perempuan dstnya.
Bahwa mengenai hak waris tak dapat dihilangkan oleh surat wasiat, itu adalah ketentuan Allah, jadi wasiat ibu anda itu batal demi hukum.
yang harus anda lakukan adalah memberikan apa yg menjadi hak saudara perempuan anda, yang mana terhadap rumah yg ditinggalkan ibu anda itu dapat saya kemukakan pembagiannya sbb :
1. bapak anda/suami = 1/2 bgn
2. anak laki2 = 2 x anak perempuan, maka sisa 1/2 setelah bapak anda harus dibagi ;
1/2 = (2lk x 2X )+ (2pr x X) = LK 4X + PR 2 X
-> LK = (1/2 : 6)x 2
-> PR = ( I/2 : 6) X 1
INI ADALAH ATURAN aLLAH, MAKA KEWAJIBAN ANDA SEBAGAI SAUDARA LAKI2 UNTUK MEMBERIKAN APA YG MENJADI HAK SAUDARA PEREMPUANMU. Sekali lagi ku bilang wasiat tidak boleh merugikan ahli waris yg sudah ditetapkan Allah, sehingga surat wasiat ibumu ' BATAL DEMI HUKUM "
Oh ya, ngomong soal pewarisan di tanah minang, dari mana anda dapat pengetahuan anak perempuan saja yg mendapat warisan ? ini perlu diluruskan, bahwa terhadap harta pencarian orang tua pewarisan berlaku hukum Islam, sedangkan mengenai harta pusaka tinggi kaum semua anggota kaum berhak, baik laki2 maupun perempuan. hanya saja di ranah minang sudah menjadi budaya laki 2 tabu membawa harta pusaka tinggi kaumnya ke rumah istri, sehingga tak ada orang minang yg berani mengambil tanah pusaka kaumnya untuk dibangun menjadi rumah istrinya, apa lagi untuk pengambilan itu perlu persetujuan seluruh anggota kaum. jadi tidak benar di ranah minang hanya perempuan yg mewarisi harta pusaka tinggi kaumnya.sebagai orang minang saya sarankan anda membaca tambo adat untuk memahami ini. Demikian.
Uni Tarimo kasi banyak atas pencerahannyo uni,..........
BalasHapusanonim
BalasHapusAssalammu'alaikum,Ibu MARNI
saya ingin menanyakan sesuatu tapi terlebih dahulu saya ceritakan sedikit kronologisnya
umur saya 33 tahun, ibu marni saya menikah dengan suami saya dengan agama islam karena itu keinginan orang tua saya, tapi sebelum menikah saya sudah pindah ke agama kristen ikut agama suami.tanpa sepengetahuan orang tua saya.dan kita lakukan nikah dengan agama islam terlebih dahulu.tapi setelah menikah sebulan setelah itu kita nikah lagi dengan agama kristen.yang manakanh yang sah apa yang pertama apa yang kedua?
dan sekarang saya ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami saya, apa yang harus saya lakukan?kemana saya mengajukan gugatan cerainya?
Saudari,
BalasHapusApa yang dapat saya simpulkan adalah anda beragama kristen, sehingga pernikahan anda mestilah secara kristen, sebab pernikahan sah bila dilaksanakan menurut agama masing2, demikian diatur oleh undang2 perkawinan republik indonesia.
oleh karena itu pernikahan yg sah adalah pernikahan secara kristen yg anda lakukan, untuk itu anda mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri setempat, dimana anda menikah atau dimana suami anda tinggal.
konsultasi hukum tenaga kerja
BalasHapusDear Ibu Marni.
perkenalkan nama saya teguh hidayat, saya mengetahui email ibu dari
website tentang konsultasi hukum secara online.
Ada yang ingin saya tanyakan kepada ibu,dan berkonsultasi sama ibu.
1. Apakah apabila karyawan membatalkan kontrak kerja dengan perusahaan
A saat masih berada pada waktu kontrak kerja. Dalam hal ini kontrak
kerja 1 tahun ( 2 bulan sudah keluar ). Perusahaan A berhak memberikan
sanksi penalty kepada karyawan yah bu?
2. Apabila karyawan tidak mau untuk bekerja pada perusahaan B. Apakah
perusahaan A berhak untuk memberikan sanksi penalty kepada karyawan
yang tidak mau bekerja pada perusahaan B tersebut yah bu?
Dalam isi perjanjian kerja nya.
1. Karyawan menyepakati untuk bekerja pada perusahaan A selama 1 tahun.
2. Setelah satu tahun, Perusahaan A berhak mengintermediasi karyawan
untuk bekerja pada perusahaan B.
( Dalam perjanjian kerja tidak di tulis, sanksi sanksi pengunduran
Mohon penjelasannya yah ibu.
terimakasih banyak
Marni Malay
Dear Joy,
sesuai dengan perjanjian poin 1, meskipun tak ada disebutkan sanksi, peerusahaan A berhak memberi sanksi sesuai undang2 terhadap pembatalan HUBUNGAN kerja sepihak .
Namun perjanjian point 2 tampak agak aneh, karena tidak singkron dengan perjanjian point 1, yg mana anda hanya terikat hubungan kerja 1 tahun dengan perusahaan A tersebut, jadi secara hukum sesudah lewat 1 tahun hubungan kerja berakhir. ARTINYA ANDA BEBAS UNTUK BEKERJA DAN ATAU MENJALIN HUBUNGAN KERJA DENGAN PIHAK MANAPUN, TERMASUK DENGAN PERUSAHAAN B.
JADI MENURUT SAYA PERJANJIAN POINT 2 BERTENTANGAN DENGAN HUKUM KEBEBASAN KONTRAK WALAUPUN ITU SUDAH DIPERJANJIKAN TERTULIS,
Sarat saya, lain kali hati2 dalam menandatangani kontrak kerja, dan sebaiknya anda berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum/pengacara agar anda tak melakukan kesalahan yang dapat merugikan anda.
Pada 6 Juni 2012
Assalammualaikum bu. saya mau bertanya. saya wanita berusia 20 thn suama saya 23 thn. kami sudah hampir satu tahun menikah. saya ingin bertanya apa yg harus saya lakukan suama saya jarang memberi saya nafkah dari gaji bulananya dari 1 juta uang gajinya saya hanya memengang 20000 sisanya yang saya tahu dibayar di cicilan motor dan dia bilang hutang-hutang yang dia punya. belakangan dia sering berbohong kepda saya mengenai masalah uang. padahal saya tidk pernah mempermsalahkan uang yg dia beri ke saya. awalnya kami tinggal dirumah orang tua saya lalu pindah kerumah orang tuanya, lalu kerumah orang tua saya lagi, lalu kami memutuskan untuk mandiri selama mandiri kebanykan saya yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya, lalu dua bulan terakhir ini kami menetap di rumah orang tuanya karena dia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup kami bila kami hidup mandiri. selama pindah keruma orang tuanya baru satu bulan ini dia bekerja dan tidak uang yg saya terima dari gajinya. selama menikah orang tuanya tidak pernah memberi saya satu lebar pakaianpun apalagi uang. aku harus bagaimana ya bu. mohon bantuannya
BalasHapusWaalaikumsalam,
Hapusaku simpulkan suami anda tidak bertanggung jawab, baiknya bicarakan lagi tentang tanggung jawabnya itu, andai kata sesudah itu tak ada perbaikan, saya sarankan sebelum terlambat ambil keputusan yg terbaik.
Assalamualaikum ibu Uni
BalasHapusSaya mohon saran utk rumah tangga sy yg sudah berjalan dtaun ke 10
Dari awal menikah sy tdk pernah mempermslhkan nafkah,krn dg alasan sy tau kondisi suami sy yy lemah fisik.
Saya ikhlas menjdi tulang punggung keluarga. Tp dg berjlnnya waktu suami tdk bs menghargai saya,sll menuntut kebutuhan mlm..
Saya udah capek kerja tp gak ada pengertiaannya.saya berusaha berubah,tp ttp aja salah.
Sy capek dg tingkah suami yg suka genit dg cewek. Sampe d taun keempat sy sdh menginginkan bercerai.
Dg alasan sdh tdk mampu menjadi istri yg baik,tp suami gak mw. Sy mengalah sampe akhirnya lahir ank kdua.
Saya ttp berusaha berubah demi pernikahan. Tp msh aja slh. Sampe pd akhirnya sy hrs collapz krn terlalu byk mslh.
Suami tdk mengijinkan sy kerja,tp suami tdk bisa menafkahi anak dan istri,sampe sy hrs cari hutangan kemana mana. Semua ya sy yg byr.
Saya mohon saran utk rumtang saya. Jujur saya sudah ndak sanggup melanjutkan rumtang ini. Tp sy gak mw gegabah dlm mengambil keputusan. Terima kasih wasalam
Sdri; dari cerita anda, saya sarankan anda segera mengambil sikap, dan nampaknya mmg perceraian yang terbaik, karena selain tak bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga suami anda juga buruk moralnya, maka ambil lah sikap untuk masa depan anda, lebih cepat lebih baik.
Hapusass uni
BalasHapussaya mohonbantuan saran
saya menikah 4 tahun tapi berkumpul baru 2 tahun. baru berkumpul suami mengajak adikny tinggal bersama kita. awalnya saya tidak keberatan, anaknya rajin dan mw membantu pekerjaan rmh. tapi setelah saya melahirkan sampei ank saya 1 thn dia makin malas maunya bangun tidur mandi n langsung kerja. klo saya butuh bantuan minta ke suami saat ada dia baru dia bergerak, dan membantu pekerjaan rmh saat da suami saya dirmh klo tidak ada dia cuma tidur saja. saya binggung mau ngomong sama suami caranya gmana soalnya dulu sy pernah ngomong dikit ttg adiknya dia belain jd skrg hanya dipendah saja padahal sakit. skrg saya jd cuek sj terserah dia mw ngapain tp kadang dongkol. gmana uni carany saya ngomong sama suami. terimakasih uni
Sdri; kurasa keluhan anda tidak menyentuh masalahhukum, tapi lebih kepada hubungan silaturahmi dalam keluarga yang bikin anda tidak nyaman. Menurut saya sebaiknya anda berterus terang pada suami menceritakan apa adanya, atau akan lebih baik ikutkan adik ipar tersebut, dan mungkin berisiko, namun kalau tidfak anda selesaikan anda akan tersiksa terus !
HapusAssalamualaikum mbak uni ,semoga sehat selalu aminn, saya mau bertanya,, saya adalah gadis yg berumur 25 tahun merantau kesuatu daerah untuk mencari pekerjaan, saya tinggal dengan sepupu satu kali karena hanya dia keluarga yang aku punya di daerah trsbt, kami tinggal di suatu kontrakan, tp yang membuat saya gak enak adalah, orang2 menganggap kami sepasang kekasih padahal sama sekali tidak,, aku dan dia seperti saudara kandung, dari kecil kami sangat akrab, kami sama2 pernah aktif berorganisasi islam sewaktu kulia, sekarang dia udah kerja and sy belum kerja dia biasa memberikan aq uang untuk mencari pekerjaan dan biaya hidup di daerah ini, aq mau nanya bagai mana hukum islam memandangnya, dan apa yg seharusnya aq lakukan, kalau aq cari kontrakan lain aq belum punya uang, kemuadian hanya dia keluargaku satu2-nya di kota ini,
BalasHapusSdri; Anda tidak menjelaskan ttg hubungan sepupu macam apa ?
HapusBahwa kalau sepupu ayah anda dengan ayah dia bersaudara kandung, maka secara islam anda tidak bisa menikah, karena itu anda jelaskan pada tetangga hubungan saudara tersebut. Akan tetapi kalau ibu anda dengan bapak dia bersauara kandung, itu artinya secara islam anda bisa menikah dengannya, saran saya sebaiknya /harus keluar dari rumah sepupu anda tersebut, karena bukan muhrim.
Assalamu'alaikum Uni Marni.... mohon bantuan dan pencerahan untuk kasus saya Uni.. saya sudah menikah selama 5thn sampai saat ini suami saya jarang sekali memberikan nafkah dan senang sekali meminta uang hasil keringat saya dengan berbagai alasan,suami saya juga jarang sekali beribadah mimpi punya imam yang sholeh hanya tinggal mimpi Uni tp saya mencoba utk menjadikan dia Imam yg sholeh tp hasilnya nihil, di tahun pertama pernikahan dia pernah selingkuh dgn alasan kita beda kota setelah ketahuan dia minta maaf dan saya maafkan, akhirnya saya mengikuti suami pada saat saya sudah pindah kerja mengikuti domisili suami kami tinggal dengan ibu mertua terusterang hubungan kami kurang harmonis, mertua saya selalu tidak puas dan tidak suka dengan apapun yang saya kerjakan tp saya ttp sabar mengikuti mau beliau satu setengah tahun kemudian saya menuntut suami utk pindah akhirnya kami pindah ngontrak di rumah petak, kehidupan kami datar2 saja setelah 2 thn kami ngontrak rumah mertua laku dijual setelah dibagi2 berapa jatah suami saya saya tidak tahu, dan saya pun tidak ambil pusing Uni tp belakangan saya dpt kabar dr orang lain klo suami membeli tanah dan mereka akan survey tempat itu saya sebagai istri tdk tahu sama sekali, sampai membeli rumah pun semua tanpa berdiskusi dengan saya yang menurut hukum adalah istrinya, dia menghambur2kan uang untuk menarik perhatian kawan2 wanitanya sedangkan saya istrinya harus mengemis2 minta untuk biaya hidup sehari2, akhir tahun lalu saya menemukan percakapan bbm dengan teman wanitanya dan saya tegur dia kami bertengkar hebat didpn ibu mertua,dan dia berjanji tidak akan mengulangi, keesokan hari suami pergi keluar kota untuk menengok urusan tanah diluar kota ketika dia pulang lagi2 saya menemukan sms bernada mesra dengan anak SMA ketika saya tegur alasan dia itu anak angkatnya Yaa Allah urusan mengangkat anak itu urusan penting yang harus diputuskan bersama, saya adukan ke ibu mertua tp lagi2 hanya cacian yg saya terima dari beliau. pada bulan februari awal saya minta antar suami ke rumah ibu krn ada acara tp ketika sore hari saya minta dijemput pulang dengan berbagai alasan dia tidak berkenan menjemput saya seminggu kemudian baru saya ketahui kalau mertua saya menjelek2an saya sama suami saya tinggal dengan orang tua saya dari februari hingga awa juli ini, tanpa biaya hidup dan perhatian sedikitpun dari dia, saya mau menuntut hak saya dari suami tp rasanya bibir ini kelu Uni ketika saya mengeluh dengan orang tua mereka bilang solusinya adalah bercerai menurut orang tua saya apalagi yang diharapkan, saya mohon bantuan untuk mencari solusi terbaik dan jika saya menuntut cerai apa alasannya Uni sebelumnya saya ucapkan terimakasih Uni semoga Uni berkenan Membantu saya mencari jalan keluar
BalasHapusSdri;
HapusSAYA SETUJU DENGAN SARAN ORANG TUA ANDA, ALASAN HUKUMNYA UNTUK BERCERAI DALAM KASUSMU ;
1. SUAMI TIDAK BERI NAFKAH
2. SUAMI BERSILINGKUH.
namun di pengadilan anda mesti siap dengan bukti dan saksi, terutama sekali untuk alasan nomor 2
Selamat sore Ibu Marni,
BalasHapusInisial nama saya DP, usia saya 30th, saya bekerja sbg karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jkt. Saat ini saya sedang mengandung 6 bln di luar nikah. Dan saya bertekad untuk melahirkan dan merawat anak saya tanpa ayah si jabang bayi (saya bersalah, pernah berhubungan dengan pria beristri). Pertanyaan yg ingin saya tanyakan Bu, sbb:
1. Apakah status anak di luar nikah tetap bisa memiliki akta lahir? dan apakah anak di luar nikah, kelak jika dewasa tidak bisa mengurus VISA?
2. Jika dalam waktu 2-3 tahun ke depan saya menikah secara hukum agama dan negara dengan seseorang pria, dan misal pada saat itu, saya belum membuat akta lahir anak saya, apakah saya bisa membuat akta lahir nya setelah saya menikah dengan orang tsb ? (meski orang itu bukan ayah kandung nya).
Mohon petunjuk nya Bunda, terima kasih.
Salam Hormat
DP
Saudara DP;
BalasHapus1. ANAK YANG LAHIR DILUAR PERNIKAHAN, TETAP DAPAT DIBUAT AKTA KELAHIRANNYA ATAS NAMA IBUNYA.
2. ANDA TIDAK BISA MEMBUAT AKTA LAHIR ATAS NAMA SUAMI YANG AKAN DINIKAHI KEMUDIAN, SEBAB ANAK HARUS LAHIR DALAM MASA PERNIKAHAN, AKAN TETAPI TIDAK TERTUTUP KEMUNGKINAN DENGAN MENJADIKAN ANAK ANGKAT, ITUPUN MESTI PUTUSAN PENGADILAN, TTG PENGANGKATAN ANAK.
Demikian smoga terjawab apa yg anda maksudkan.
Nama saya Susan J. Fink , saya tinggal di Amerika Serikat . Suami saya dan saya telah menjalani life.so sangat bahagia dan indah seiring dengan berjalannya waktu , saya mulai memperhatikan sikap aneh bahwa ia possessing.He sekarang berkencan dengan gadis-gadis lain , sampai-sampai dia memilih tidak lagi up panggilan saya , dan dia bahkan tidak tidur di rumah saya lagi . Saya menjadi bingung dan tidak tahu apa yang harus dilakukan anymore.So saya menjadi khawatir dan terdampar , yang membawa begitu banyak pikiran dalam pikiran saya , karena saya tidak pernah mengalami hal seperti ini sebelumnya di life.So saya saya memutuskan untuk mengunjungi mantra kastor , untuk melihat apakah dia bisa membantu saya out.So segera saya pergi ke internet , di mana saya melihat sebuah kesaksian menakjubkan kastor mantra yang membawa kekasih mantan punggung seseorang , priest_gbenga.magic_temple@priest.com " jadi saya segera menghubungi dia dan saya menjelaskan kepadanya semua masalah saya dan dia mengatakan kepada saya bahwa itu akan sangat mudah baginya untuk memecahkan , dibandingkan dengan orang-orang bahwa ia telah done.and dia meyakinkan saya bahwa suami saya akan datang kembali ke saya segera dia selesai dengan mantra casting.and juga dia menyuruh saya menaruh semua kepercayaan saya pada dia, dan saya benar-benar mematuhi him.So itu 08:00 pada pagi berikutnya , ketika saya hendak pergi bekerja , ketika saya menerima telepon suami saya , dan dia mengatakan kepada saya bahwa ia akan datang kembali ke rumah , dan ia meminta maaf kepada saya , dan mengatakan kepada saya bahwa dia sangat menyesal untuk rasa sakit bahwa ia memiliki biaya me.and setelah beberapa jam kemudian , dia benar-benar kembali ke rumah , dan itu adalah bagaimana kita terus pernikahan kami dengan banyak berada di past.And dia juga mengatakan kepada saya bahwa setelah keinginan hati saya telah diberikan kepada saya bahwa saya harus pergi dan bersaksi tentang karyanya di sini di internet . sekarang saya wanita paling bahagia di bumi hari ini sebagai saya menulis kesaksian ini , dan saya ingin benar-benar berterima kasih " Pirest Gbenga " untuk membawa kembali suami saya , dan untuk membawa sukacita dan cinta kepada family.So saya saran saya terbaik untuk Anda di luar sana yang suami atau istri Anda bertindak aneh atau berperilaku dengan cara yang sama seperti ini , atau Anda memiliki masalah dengan hubungan Anda atau apapun yang berhubungan dengan hubungannya dengan mantra casting, adalah bagi Anda untuk pergi dan mengunjungi orang ini kapan saja, dan saya meyakinkan Anda bahwa ia akan membantu untuk Anda , dan saya yakin 100% bahwa ia akan menyelesaikannya out.here adalah situs web: priestgbengamagichome.webs.com
BalasHapus+2347-05832-1301
Susan J. Fink
Nama saya Malina , dari United Kingdom . Saya ingin
BalasHapusmembagikan kesaksian saya dengan masyarakat umum tentang
apa candi ini disebut ( malaikat solusi ) telah dilakukan untuk
saya, candi ini baru saja membawa kembali kehilangan mantan saya
kekasih saya dengan pekerjaan mantra besar mereka , masih berpacaran orang ini disebut Steven kami bersama-sama untuk waktu yang lama
waktu dan kita mencintai diri kita , tetapi ketika saya tidak mampu
untuk memberinya seorang anak laki-laki selama 5 tahun ia meninggalkan saya dan mengatakan
saya dia tidak dapat melanjutkan lagi maka saya sekarang
mencari cara untuk mendapatkannya kembali dan juga hamil , sampai seorang teman
saya bercerita tentang candi ini dan memberi saya kontak mereka
email , maka Anda tidak akan percaya ini ketika saya menghubungi
mereka pada masalah saya mereka menyiapkan barang-barang dan mantra untuk saya
dan membawa suami saya yang hilang kembali , dan setelah sebulan saya
merindukan aliran bulanan saya dan pergi untuk tes dan hasilnya
menyatakan bahwa saya hamil , saya senang hari ini saya seorang ibu dari
satu set kembar laki-laki dan seorang gadis , saya berterima kasih kepada kuil sekali lagi untuk apa yang telah mereka lakukan untuk saya , jika Anda
di luar sana melewati salah satu masalah ini
tercantum di bawah ini :
( 1 ) Jika Anda ingin kembali mantan Anda
( 2 ) jika Anda selalu memiliki mimpi buruk .
( 3 ) Anda ingin dipromosikan di kantor Anda .
( 4 ) Anda ingin perempuan / laki-laki untuk berjalan setelah Anda .
( 5 ) Jika Anda ingin anak .
( 6 ) Anda ingin menjadi kaya .
( 7 ) Anda ingin mengikat suami / istri menjadi
milik Anda selamanya .
( 8 ) Jika Anda memerlukan bantuan keuangan .
( 9 ) Perawatan Herbal
( 10 ) Jika Anda tidak dapat dapat memuaskan istri Anda
keinginan seks tempo atau
tindakan err rendah.
( 11 ) jika menstruasi Anda menolak untuk datang
keluar hari itu
kira atau lebih arus .
( 12 ) jika pekerjaan Anda menolak untuk membayar Anda , orang-orang
karena Anda ? .
( 13 ) memecahkan masalah tanah dan mendapatkannya kembali .
( 14 ) Apakah keluarga Anda Denny Anda dari Anda
kan?
( 15 ) Biarlah orang menuruti firman-Ku dan melakukan saya
ingin
( 16 ) Apakah Anda memiliki jumlah sperma rendah ?
( 17 ) Kasus memecahkan E.T.C
Menghubungi mereka di email mereka pada theangelsofsolution@gmail.com
Dan mendapatkan semua masalah Anda dipecahkan
Terima kasih .
Assalamu'alaikum Ibu Uni..
BalasHapusLangsung saja bu, 10th lalu sy menikah dgn laki2 ini, tp yg menjadi wali nikah sy adalah ayah angkat sy, pdhal sy masih mempunyai adik kandung yg umurnya ga jaug beda dr sy (sy 36th, adik sy 33th).. Sy diadopsi sejak umur 13 bln oleh keluarga ayah saya.. Diadopsinya pun dgn cara paksaan krn kakak ayah sy waktu itu seorang pejabat dan anaknya yg baru 1th menikah blm punya anak, akhirnya sy diambil begitu saja.. Keluarga alm bapak kandung sy dgn kakaknya tidak harmonis bu, krn perbedaan ekonomi dan derajat yg sangat jauh.. Ayah kandung sy org susah, tp kakaknya itu seorang pejabat..
Dsamping itu pernikahan sy pun bs dibilang tidak harmonis bu, krn sy hanya menuruti kemauan org tua sy waktu itu.. Dan tnyt laki2 ini tidak bs hidup dgn 1 perempuan. Krn sejak kami tunangan dl, tnyt dia udah pnya kekasih dan terus menerus mengganggu pernikahan kami.
Kami melakukan inseminasi agar punya anak (yg sy pikir bs memperbaiki RT kami), selama 4th pertama sy gak hamil2, setelah insem baru bs ada anak dan kembar laki2 perempuan yg skr berumur 5th.
Tp dgn anak pun tetap tidak merubah apapun bu. Waktu sy hamilpun dia tetap selingkuh. Dan sangat bnyk perlakuannya yg menyakiti batin sy. Km melakukan hub suami istri sangat jarang sejak menikah dulu. Dan kami melakukan itu terakhir kira2 6th lalu. Itupun krn dokter menyuruh kami mencoba hamil alami dulu.
Saat berantem dulu dia sering mengeluarkan kata2 cerai bu. Dan akhirnya skitar 3th lalu sy minta cerai tp dia ngamcem bakal ambil anak sy yg perempuan krn dia bilang sy gak boleh dpt semuanya.
Sejak awal nikah sy tdk dberi nafkah lahir spt istri pd umumnya yg dberi uang belanja perbulannya. Apabila sy minta hrs ngotot2an dl dan akhirnya sy udah ga mau minta lg krn cape dengar kata2nya yg ga enak.
Unt kebutuhan anak2pun sama sj bu. Sangat jarang memberi.
Kalo dceritakan smua bakalan panjang bgt bu.
Yg sy mau tanyakan:
1. Apakah pernikahan sy sah krn bkn wali yg semestinya yg menikahkan sy bu?
2. Apakah sy bs memegang hak asuh anak2 sy bu?
3. Apakah yg sebaiknya sy lakukan bu? Krn dia ini licik sekali otaknya dan pintar skali memutar balikkan kata.
Terima kasih bnyk ibu yg baik..
Assalamu'alaikum Ibu Uni..
BalasHapusLangsung saja bu, 10th lalu sy menikah dgn laki2 ini, tp yg menjadi wali nikah sy adalah ayah angkat sy, pdhal sy masih mempunyai adik kandung yg umurnya ga jaug beda dr sy (sy 36th, adik sy 33th).. Sy diadopsi sejak umur 13 bln oleh keluarga ayah saya.. Diadopsinya pun dgn cara paksaan krn kakak ayah sy waktu itu seorang pejabat dan anaknya yg baru 1th menikah blm punya anak, akhirnya sy diambil begitu saja.. Keluarga alm bapak kandung sy dgn kakaknya tidak harmonis bu, krn perbedaan ekonomi dan derajat yg sangat jauh.. Ayah kandung sy org susah, tp kakaknya itu seorang pejabat..
Dsamping itu pernikahan sy pun bs dibilang tidak harmonis bu, krn sy hanya menuruti kemauan org tua sy waktu itu.. Dan tnyt laki2 ini tidak bs hidup dgn 1 perempuan. Krn sejak kami tunangan dl, tnyt dia udah pnya kekasih dan terus menerus mengganggu pernikahan kami.
Kami melakukan inseminasi agar punya anak (yg sy pikir bs memperbaiki RT kami), selama 4th pertama sy gak hamil2, setelah insem baru bs ada anak dan kembar laki2 perempuan yg skr berumur 5th.
Tp dgn anak pun tetap tidak merubah apapun bu. Waktu sy hamilpun dia tetap selingkuh. Dan sangat bnyk perlakuannya yg menyakiti batin sy. Km melakukan hub suami istri sangat jarang sejak menikah dulu. Dan kami melakukan itu terakhir kira2 6th lalu. Itupun krn dokter menyuruh kami mencoba hamil alami dulu.
Saat berantem dulu dia sering mengeluarkan kata2 cerai bu. Dan akhirnya skitar 3th lalu sy minta cerai tp dia ngamcem bakal ambil anak sy yg perempuan krn dia bilang sy gak boleh dpt semuanya.
Sejak awal nikah sy tdk dberi nafkah lahir spt istri pd umumnya yg dberi uang belanja perbulannya. Apabila sy minta hrs ngotot2an dl dan akhirnya sy udah ga mau minta lg krn cape dengar kata2nya yg ga enak.
Unt kebutuhan anak2pun sama sj bu. Sangat jarang memberi.
Kalo dceritakan smua bakalan panjang bgt bu.
Yg sy mau tanyakan:
1. Apakah pernikahan sy sah krn bkn wali yg semestinya yg menikahkan sy bu?
2. Apakah sy bs memegang hak asuh anak2 sy bu?
3. Apakah yg sebaiknya sy lakukan bu? Krn dia ini licik sekali otaknya dan pintar skali memutar balikkan kata.
Terima kasih bnyk ibu yg baik..
Assalamu alaikum.
BalasHapus1). Bagaimana jika gugatan cerai/permohonan talak yang diajukan ke Pengadilan agama hanya mencantumkan Nama para pihak tanpa mencantumkan Binti/ bin??
2). Bagaimana jika gugatan/permohonan tersebut hanya mencantumkan Tempat dan tanggal lahir, tanpa menyebutkan umur??
Apakah gugatan cerai/permohonan talak demikian akan ditolak oleh hakim atau bagaimana. mohon menjelasannya.