Saudara- saudara se Bangsa dan se Tanag Air,
Perkawinan Siri, atau
Nikah Siri, secara sederhana dapat dikatakan, " Nikah atau kawin tidak
resmi, tidak ada surat atau buku nikah, atau tidak didaftarkan di Kantor Urusan
Agama untuk yang beragama Islam dan Catatan Sipil untuk yang beragama
lainnya." Pernikahan tersebut hanya dilangsungkan sesuai aturan agama
saja.
Lalu apakah Nikah siri
itu syah ?
Apa bila telah
dilakukan pernikahan secara agama, maka menurut pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan
RI, pernikahan Siri adalah syah, akan tetapi ayat 2 dari pasal itu menyebutkan
setiap pernikahan harus dicatatkan sesuai peraturan yang berlaku. Bahwa
kalau kita perhatikan kontek pembuatan undang undang perkawinan ini, dibuatnya
antara syahnya pernikahan dengan pencatatannya dalam satu pasal menjadi satu
kesatuan, tujuannya tak lain adalah untuk menjamin legitimasi ttg adanya
pernikahan tersebut. Artinya setiap orang yang berkepentingan terhadap sebuah
pernikahan mesti dapat membuktikan adanya pernikahan itu, yang oleh negara
dibuat dalam bentuk Buku Nikah.
Apa hubungannya dengan
Hak waris anak ?
Nah ini dia,
Warisan adalah harta
peninggalan orang tua, maka bahwa seseorang dapat mengaku sebagai pemilik harta
warisan orang tuanya, dia mesti mampu membuktikan dengan buku Nikah untuk
mendapatkan Surat Keterangan waris dari Kantor Catatan Sipil. Dengan mana dia
dapat menguasai harta orang tuanya secara legal, baik untuk untuk menjual,
menggadaikan, menjaminankan ke bank, sekaligus menangkis setiap gugatan yang
datang terhadap harta warisan itu, juga untuk mengambil kembali harta
orang tuanya yang berada pada pihak ketiga karena alasan tertentu. Dapat
dikatakan, tanpa buku nikah, anak anak dari pernikahan siri akan kehilangan hak
warisnya terhadap harta peninggalan orang tuanya. Memang, sungguh malang anak
yang terlahir dari pernikahan siri.
Lalu, apakah ada
solusinya ?
Ada, yakni daftarkan
permohonan peresmian pernikahan siri itu sesegera mungkin ke Pengadilan, yang
mana dengan putusan pengadilan, akan bisa dimintakan untuk diterbitkan buku
nikah di kantor Urusan Aga untuk orang Islam, dan kantor catatan Sipil untuk
orang yang beragama lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat mengirim blanko konsultasi yang sudah diisi di sini.